Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam, Halal Atau Haram?

BAYI TABUNG MENURUT ISLAM – Agama ini mengajarkan kepada umatnya untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk selalu berusaha dalam menggapai karunia Allah Ta’ala. Demikian juga apabila memiliki keinginan untuk mempunyai keturunan setelah menikah.

Alangkah bahagianya kita ketika setelah menikah dengan orang yang kita cintai kemudian mendapatkan karunia terindah yang diberikan Allah Ta’ala berupa seorang anak. Lalu bagaimana dengan seseorang yang mungkin sudah menikah bertahun-tahun nemun belum mempunyai keturunan?

Tetaplah berpikir positif kepada Allah Ta’ala, mungkin Allah belum mempercayakan titipannya kepada kita karena mungkin kita masih harus belajar terlebih dahulu, mungkin karena kita belum bisa menjaga amanah dari-Nya. Bukankah kehadiran seorang anak adalah sebuah amanat yang diberikan Allah Ta’ala kepada kita

Bagaimana dengan seseorang yang ternyata setelah menikah bertahun-tahun belum memiliki keturunan? Tetaplah berusaha dan berdoa agar diberikan seorang anak. Mungkin ada sebagian orang yang melakukan ikhtiar untuk memiliki keturunan dengan cara mengikuti program bayi tabung.

Sebagian orang bertanya-tanya apakah bayi tabung diperbolehkan dalam islam? Apakah proses selama menjalani program bayi tabung diperbolehkan dalam islam? Untuk menjawab keraguan tersebut maka in sha Alloh tulisan ini dapat memberikan anda sebuah refrensi.

Pengertian

Bayi Tabung Menurut Islam
meetdoctor.com

Pembuahan in vitro atau biasa dikenal dengan bayi tabung merupakan sebuah cara pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan pada pasangan kita ketika metode lainnya belum membuahkan hasil.

Proses Bayi Tabung

Bayi Tabung Menurut Islam
hellosehat.com

Proses bayi tabung merupakan sebuah proses dimana sel sperma pria dan sel telur wanita diambil untuk keperluan proses pembuahan. Proses pembuahan sel sperma dengan ovum dipertemukan di luar rahim pada satu tabung yang telah dibuat secara khusus. Ketika sudah terjadi pembuahan kemudian menjadi zygot yang nantinya dimasukkan ke dalam rahim hingga dilahirkan.

SPONSORED: Tips Memperbanyak ASI

Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam

Bayi Tabung Menurut Islam
hellosehat.com

Ketika berbicara soal hukum bayi tabung menurut pandangan akan banyak sekali pendapat yang bermunculan? Misalkan saja Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya pada tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September tahun 1986.

Sebuah Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) didalam sidangnya yang berada di Amman pada tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.

Pengambilan Sel Telur

Bayi Tabung Menurut Islam
Tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com

Pengambilan sel telur dapat dilakukan dengan dua metode. Metode pertama yakni dengan cara indung telur di pegang menggunakan penjepit kemudian dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang telah berisi sel telur kemudian di periksa menggunakan mikroskop untuk menemukan sel telur. Sedangkan metode kedua adalah dengan cara ( USG) folikel yang nampak di layar ditusuk menggunakan jarum melalui vagina lalu dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.

Pengambilan Sel Sperma

Bayi Tabung Menurut Islam
cakapsehat.com

Untuk bisa mendapatkan sel sperma laki-laki bisa dilakukan dengan beberapa metode seperti halnya:

~Dihisap dari pelir ( testis)
~Azl ( senggama terputus)
~Istimna’ ( onani)
~Sperma mimpi malam
~Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
~Jima’ dengan memakai kondom

Diantara kelima metode seperti diatas, metode yang dipandang baik yakni dengan cara onani ( mastrubasi) yang dapat dilakukan di rumah sakit.

Pendapat Ulama

Bayi Tabung Menurut Islam
disperindagkepri.org

·Seorang Ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah dan Zaidiyah mengharamkan secara multak dengan dalil dari kitab suci Al Quran yang terdapat dalam Surat Al Mu’minun pada ayat 5-7, dimana Allah Ta’ala telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, terkecuali terhadap istri dan budak.

·Sedangkan Seorang Ulama dari kalangan Hanabilah mengharamkan onani, terkecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak memiliki seorang istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.

·Kemudian Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya jelas diharamkan, akan tetapi istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, apabila dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah “Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”

Bayi Tabung Halal

Bayi Tabung Menurut Islam
nakita.id

Terpadat 2 alasan yang menyatakan bahwa bayi tabung itu halal, yakni sel Sperma tersebut diambil dari suami dan indung telurnya juga diambil dari istrinya lalu disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya. Sel Sperma si suami diambil lalu di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau bisa juga langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.

Hal tersebut diperbolehkan asalkan keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan inseminasi buatan untuk bisa membantu pasangan suami istri tersebut mendapatkan keturunan.

Bayi Tabung Haram

Bayi Tabung Menurut Islam
kehamilanku.web.id

Ada juga pendapat tentang 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yakni Sel Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur wanita yang dimana wanita tersebut bukan istrinya lalu dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.

Begitu juga sebalikunya Indung telur yang sengaja diambil dari pihak wanita kemudian disemaikan kepada sperma yang sengaja diambil dari pihak laki-laki yang dimana laki-laki tersebut bukan suaminya lalu dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.

Sperma dan indung telur yang sengaja diambil kemudian disemaikan berasal dari laki-laki dan wanita lain yang lalu dicangkokkan ke dalam rahim si istri.

Ataupun Sperma dan indung telur yang sengaja diambil kemudian disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, lalu dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang telah bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.

Jumhur ulama menghukumi perbuatan tersebut sebagai perbuatan haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Dan hadits Rasululloh SAW:

“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At-Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.

 

Beri Tanggapan