Ciri Tasyabbuh Yang Dilarang Dan Yang Boleh

TASYABBUH MENURUT ISLAM – Pada masa sekarang ini banyak hal yang berubah pada umat Islam terutama para muda-mudinya. Dalam hal gaya dan penampilan, bahkan akhlaq dan tingkah lakunya sudah menyerupai orang barat atau gaya orang kafir.

Contohnya, ada pemuda yang gaya rambutnya dimiripkan gaya rambut Ronaldo, ada pemudi yang gaya berpakaiannya dimiripkan dengan Taylor Swift.

Begitu pula dengan berbagai perayaan seperti perayaan hari ulang tahun, tahun baru dan hari Valentine yang tidak ada asul-usulnya sama sekali dalam budaya Islam. Pada akhirnya ummat Islam tidak lagi mempunyai ke-khas-an tersendiri. Dan benarlah apa yang telah disabdakan Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam lebih dari 14 abad yang lalu.

Dari Abu Hurairah radhiyAllahu ‘anhu, Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?” (H.R. Bukhari)

Dalam sabdanya yang lain;

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyAllahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, pen.), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (H.R. Muslim)

Semua yang disampaikan Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam merupakan suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini. Walaupun itu adalah sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh.

Tasyabbuh secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata kerja “tasyabbaha” yang menunjukkan penyerupaan sesuatu, kesamaan warna dan sifat. Tasyabbuh memiliki arti menyerupai atau mencontoh.

Menurut Imam Syafi’I rahimahullah, bahwasanya yang dimaksud tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupakan dirinya dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengannya dalam hal tingkah laku, pakaian atau sifat-sifatnya.

Jadi, tasyabbuh adalah ungkapan tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukan. Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang nyata antara definisi tasyabbuh secara bahasa dengan definisi secara istilah. Sehingga yang dimaksud dengan “tasyabbuh bil kuffar” adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal aqidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan orang-orang kafir.

Cukup sulit untuk meneliti hukum-hukum tasyabbuh secara terperinci, karena setiap bentuk tasyabbuh memiliki hukum tersendiri yang disesuaikan dengan tingkat penyelisihannya terhadap syari’at. Akan tetapi secara global, kita bisa menetapkan suatu hukum umum yang bisa dipakai sebagai pedoman untuk menghukumi seluruh bentuk tasyabbuh.

Tasyabbuh Yang Dilarang (Haram)

Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan yang diambil dari ajaran orang kafir dan tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Pada umumnya tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini.

Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat.

Bagaimana jika orang melakukannya atas dasar tidak tahu, seperti merayakan ulang tahun yang rangkaian acaranya berisi hAl hal yang jahil (bodoh, maksiat, sia-sia), padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau memang dasarnya tidak tahu, maka tidak berdosa.

Namun jika orang tersebut sudah diberi tahu dan masih melaksanakannya juga, maka ia terkena dosa.

Adapun acara ulang tahun yang diisi dengan rangkaian acara yang baik dengan tujuan selebrasi, doa, dan mengingat maut, membahas tentang keberkahan usia, maka hal ini tidak apa-apa. Allahu a’lam bishshawab.

Dalam Majmu’ Al Fatawa (22: 154) Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menjelaskan ‘mengapa kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriah’, karena keserupaan dalam perkara lahiriah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlaq dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.

Masih dalam Majmu’ Al Fatawa (22: 154) beliau juga berpendapat bahwa jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?

Tasyabbuh akan mengarahkan pada perbuatan mengagumi dan mengidolakan pribadi-pribadi orang-orang kafir, yang pada gilirannya akan membuat dirinya kagum kepada adat, hari raya, ibadah, dan aqidah mereka yang dari awal sampai akhirnya di bangun di atas kebatilan dan kerusakan.

Tasyabbuh akan menumbuhkan benih kasih sayang dan loyalitas kepada orang-orang kafir, dan ini hukumnya minimal adalah haram dan merupakan dosa besar. Allaj SWT berfirman,

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Q.S. Al Mujādilah: 22)

Berikut dalil-dalil umum diharamkannya tasyabbuh, Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Q.S. Āli ‘Imrān: 105)

Allah SWT berfirman,

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al Jāṡiyah 45: 18)

Allah SWT berfirman,

“… dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al Ḥadīd: 16)

Dari Abdullah ibn ‘Umar radhiyAllahu ‘anhu, Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari ‘Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (H.R. Tirmidzi)

Dari Abdullah ibn Amr ibn Al Ash radhiyAllahu ‘anhuma dia berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah shallAllahu alaihi wasallam bersabda,

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (H.R. Tirmidzi)

Dari Anas ibn Malik radhiyAllahu ‘anhu, beliau berkata,

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi, jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan mereka tidak berhubungan dengannya di dalam rumah. Maka para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam sehingga turunlah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, maka katakanlah dia adalah kotoran (najis), maka jauhilah perempuan saat haid….” (Q.S. Al Baqarah 2: 222) sampai akhir ayat.

Maka Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lakukan semuanya dengan istrimu kecuali nikah (jima’).” Berita turunnya ayat ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi, lalu mereka berkata, “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut.” (H.R. Muslim)

Berikut beberapa dalil khusus contoh haramnya tasyabbuh:

Dari Jundab ibn Abdullah Al Bajali radhiyAllahu ‘anhu, Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda lima hari sebelum beliau wafat,

“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (H.R. Muslim)

Dari Amr ibn Al Ash radhiyAllahu ‘anhu, Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Pemisah (pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur.” (H.R. Muslim)

Dari Abdullah ibn ‘Umar radhiyAllahu ‘anhu, Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Selisihilah orang-orang musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dali-dalil di atas menunjukkan bahwa perkara tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan musyrik bukanlah perkara yang ringan dan sepele. Bahkan menyelisihi mereka merupakan salah satu tiang dan pondasi tegaknya ke-Islam-an seseorang.

Dan tidaklah seorang muslim tasyabbuh kepada orang kafir kecuali akan hilang ke-Islam-annya disesuaikan dengan besar kecilnya tasyabbuhnya kepada orang kafir tersebut.

Tasyabbuh Yang Sebaiknya Ditinggalkan (Makruh)

Tasyabbuh bisa dihukumi sebagai perbuatan yang makruh bila timbul keragu-raguan antara mubah atau haram karena tidak ada kejelasan hukum. Maksudnya, kadang-kadang dalam beberapa masalah tingkah laku, adat atau kebudayaan, serta beberapa masalah ke-dunia-an masih diragukan kedudukan hukumnya.

Apakah masalah tersebut termasuk suatu perkara yang dibenci ataukah sesuatu yang mubah (dibolehkan)? Tasyabbuh jenis ini merupakan perkara yang dalil-dalilnya secara zhahir saling bertentangan antara yang membolehkan dan yang melarang.

Tetapi, untuk mencegah terjebaknya ummat Islam ke dalam tasyabbuh yang diharamkan maka bentuk tasyabbuh ini pun cenderung dilarang oleh syari’at.

Tasyabbuh yang Dibolehkan (Mubah)

Tasyabbuh yang diperbolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir, akan tetapi orang kafir melakukannya. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka.

Misalnya dengan membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras. Perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir, diantaranya adalah sebagai berikut: Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.

Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Pada masa lalu dalam rangka penghormatan, maka diwajibkan untuk sujud. Namun dalam Islam telah dilarang. Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja.

Misalnya dahulu orang Yahudi melaksanakan puasa ‘Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram. Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam.

Misalnya orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim. Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka.

Misalnya orang kafir merayakan kelahiran Isa Al Masih (dalam Natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi) seperti orang Nasrani merayakan Natal. Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.

Sebenarnya ini berhubungan dengan poin 1 dan merupakan mu’amalah untuk mempermudah kehidupan sehari-hari seperti masalah kalender, transportasi, teknologi dan lain sebagainya yang bersifat umum.

Mengubah Tradisi Orang Kafir Menjadi Syi’ar Islam

Mengubah tradisi orang kafir menjadi suatu tradisi Islam bukan berarti tasyabbuh. Bisa jadi itu merupakan syi’ar Islam, seperti yang dilakukan Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam yang telah mengubah puasa ‘Asyura yang biasa dilakukan orang Yahudi menjadi puasa Sunnah.

Dari Ibn Abbas radhiyAllahu ‘anhu, katanya, “Ketika Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi puasa pada hari ‘Asyura, Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari ini hari yang baik. Pada hari ini Allah melepaskan Bani Israil dari musuh-musuh mereka, karena itu Musa mempuasakannya.” Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku lebih berhak daripadamu dengan Musa. Karena itu Nabi mempuasakannya dan menyuruh mempuasakannya.”” (H.R. Bukhari)

Dari ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, katanya, “Biasanya orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah, puasa pada hari ‘Asyura. Dan Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam pun mempuasakannya. Ketika beliau di Madinah, beliau mempuasakannya dan disuruhlah pula orang-orang puasa pada hari itu. Tatkala puasa Ramadhan telah diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura dan siapa yang ingin mengerjakannya dibolehkan dan siapa yang ingin meninggalkannya boleh pula.” (H.R. Bukhari)

Para sahabat sempat enggan melakukan sa’i antara Shafā dan Marwa karena takut berdosa, mengingat Shafa dan Marwa adalah bekas tempat berhala dan orang-orang kafir biasa melakukan sa’i pada masa lalu. Mereka takut tasyabbuh terhadap kebiasaan orang kafir.

Sehingga Allah menurunkan ayat berikut,

“Sesungguhnya Shafā dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah 2: 158)

Panggilan ibadah untuk umum sudah dilakukan oleh kaum Nasrani dan Yahudi. Jika ummat Islam melakukan panggilan ibadah juga, itu bukan tasyabbuh. Karena tetap ada perbedaannya. Kaum Nasrani memakai lonceng, kaum Yahudi dengan terompet, sementara ummat Islam dengan azan.

Dari Ibn ‘Umar radhiyAllahu ‘anhu, beliau berkata, “Ketika kaum muslimin baru datang ke Madinah dan mereka sedang berkumpul, waktu shalat tiba. Tetapi tidak ada panggilan (pemberitahuan) untuk shalat. Karena itu, maka pada suatu hari mereka merundingkan hal itu bersama-sama. Mereka sebagian berkata, “Buatlah lonceng seperti lonceng kaum Nasrani.” Yang lain berkata, “Buatlah terompet seperti terompet orang Yahudi.” Umar (ibn Khaththab) berkata, “Mengapa tidak disuruh saja seseorang laki-laki memanggil shalat.” Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hai Bilal! Berdirilah! Panggil orang banyak shalat!”” (H.R. Bukhari)

Begitu pula dengan thawaf mengelilingi Ka’bah yang biasa dilakukan orang kafir pada masa Jahiliyah, sebenarnya adalah syi’ar Allah yang sudah dilakukan pada masa Nabi Ibrahim alaihissalam.

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikāf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Q.S. Al Baqarah 2: 125)

Memperingati kelahiran Nabi dengan Maulid Nabi juga bukanlah ibadah, tapi mu’amalah dan merupakan bagian dari syi’ar Islam. Sultan Shalahuddin Al Ayyubi dan mayoritas ulama Islam di seluruh dunia sepakat merayakan Maulid Nabi.

Mereka mengisinya dengan syi’ar Islam dan pembacaan sejarah perjuangan Nabi mulai dari lahir hingga wafatnya. Dengan cara itu, ummat Islam mengenal Nabi Muhammad dan bangkit semangat juangnya sehingga bisa mengalahkan pasukan musuh.

Wali Songo juga telah merubah tradisi peringatan 7 hari dengan syi’ar Islam berupa tahlilan yang di dalamnya terdapat pengucapan dua kalimat Syahadat. Begitu pula dengan wayang kulit yang disesuaikan dengan syari’at Islam.

Mungkin jika syi’ar Islam tidak dilakukan dengan cara ini, rakyat Indonesia yang memeluk agama Islam masih tergolong minoritas. Dan perlu diingat bahwa tahlilan dan wayang kulit bukanlah ibadah, tapi mu’amalah. Kaum Nasrani mempunyai kalender atau penanggalan masehi, dan kaum Yahudi juga memiliki kalendernya sendiri.

Saat para sahabat membuat kalender Hijriyah, itu bukan tasyabbuh yang diharamkan. Tapi merupakan suatu mu’amalah untuk mempermudah kehidupan.

WAllahu a’lam bishshawab.

Beri Tanggapan