Hukum Bunuh Diri Dalam Islam

HUKUM BUNUH DIRI – Alasan utama orang melakukan perbuatan nekat bunuh diri secara umum karena tidak kuat menahan beban hidup yang sedang dirasakan. Mulai dari masalah ekonomi sampai masalah relationship.

Secara tegas dijelaskan bahwa hukum bunuh diri menurut pandangan Islam adalah dilarang atau haram. Hal (ketetapan hukum) ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dari dulu sampai hari ini. Tidak ada yang berbeda pendapat tentang perkara satu ini.

Bahkan niat atau pikiran untuk segera mati saja dihukumi makruh (dibenci dalam Islam jika itu berkaitan dengan perkara dunia seperti sakit, uang, percintaan.

“Janganlah mengharapkan kematian, dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum datang waktunya, karena amalnya akan terputus jika ajal menjemputnya, dan karena umur seorang mukmin tidak akan menambah keculi kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

Boleh mengharapkan kematian dalam keadaan syahid atau khusnul khatimah, tapi bukan berharap segera datang kematian.

“Barangsiapa memohon kepada Alloh mati syahid, maka aa akan menyampaikannya ke derajat para syuhada’ walaupun ia mati di atas ranjangnya.” (HR. Muslim)

Untuk dalil mengenai larangan bunuh diri ada pada sebuah sabda Nabi SAW berikut ini,

“Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya.” (HR. Muslim)

Beri Tanggapan