Hukum Kebiri Dalam Islam

HUKUM KEBIRI – Islam mengajarkan kebaikan dan keselamatan, segala aspek kehidupan diatur termasuk bagaimana ajaran ini mengakomodir kebiasaan, tradisi, dan budaya yang sudah mengakar di masyarakat semisal kebiri.

Secara ringkas, hukum kebiri adalah dilarang dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab turats (kitab klasik).

Hukum kebiri jelas tidak sejalan dengan syariat karena dampaknya permanen dan jatuhnya malah menyiksa, bukan hukuman. Sedangkan setali tiga uang, hal ini juga bertentangan dengan dianjurkannya setiap orang untuk memperbanyak keturunan.

Dalam sebuah hadits, baginda Rasulullah SAW menjelaskan,

Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami. Maka kami bertanya, “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita?” Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya.

Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah dijelaskan,

Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut.

Beri Tanggapan