Dasar Hukum Koperasi dalam Islam Serta Pengertian dan Jenisnya

HUKUM KOPERASI – Dalam Agama Islam, kita dibenarkan dan dianjurkan secara individu untuk terus berusaha, baik itu setiap orang secara sendiri, maupun dengan bersama-sama berjamaah menggabungkan modal yang dimiliki, serta tenaga yang ada dalam bentuk syirkah atau perkongsian.

Hal ini didasari oleh sebab semua usaha ataupun pekerjaan yang mendatangkan keuntungan bagi seseorang secara khusus, maupun masyarakat secara umumnya dangan kategori halal dan bermanfaat, sangat ditekankan untuk dibangun suatu kerjasama atau kegotongroyongan.

Di antara begitu banyaknya bentuk bentuk dari kerjasama dan hubungan antar manusia, maka segi ekonomi sangatlah krusial perannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua orang akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya kalau tidak adanya kerjasama antara satu dengan yang lain di antara masyarakat.

Pelaku Utama Ekonomi

Sekarang ini, ada 3 pelaku yang bermain di sektor ekonomi, yaitu BUMN atau pemerintah, swasta (seperti PT, CV, dan Firma), dan koperasi (koperasi fungsional dan konsumsi).

Perlu diketahui, di antara swasta dan koperasi ini terdapat perbedaan yang membedakan keduanya, di mana swasta sebagai pelaku ekonomi memfokuskan kinerjanya dalam kepemilikan saham atau modal.

Sedangkan koperasi, lebih fokus pada orang, lebih tepatnya anggota koperasi tersebut, yang terdiri dari orang-orang maupun badan hukum koperasi. Semua anggota yang tergabung di dalam koperasi mempunyai hak yang setara dan tidak ada ketergantungan akan sedikit atau banyaknya saham yang ada.

Pengertian Koperasi

Dalam ajaran Agama Islam, koperasi termasuk sebagai salah satu syirkah / syarikah. Dari segi bahasa, syirkah artinya ikhthilath, yaitu berbaur. Sedangkan secara istilah, syirkah atau kongsi ini merupakan perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Kadangkala, syirkah ini dibentuk tanpa adanya unsur kesengajaan, seperti berkaitan dengan harta warisan.

Dasar Hukum Koperasi dalam Islam & Kenegaraan

Dasar hukum Koperasi Indonesia ialah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pengesahannya dilakukan pada tanggal 21 Oktober 1992 di Jakarta, penandatanganannya dilakukan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan di Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan dipublish-nya UU 25 Tahun 1992 maka sudah sah bahwasannya UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 sudah tidak berlaku.
Berikut ini Firman Allah swt surat Al-Ma-idah ayat 2 yang artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.

Dalam Ayat lain Allah swt berfirman:

“Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. (QS Shaad: 24)

“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (QS An-Nisaa’: 12)

Selain dari ayat-ayat diatas, didapati pula hadist dari Nabi Muhammad saw:

حد ثنا محمد بن سليمان المصيص. حد ثنا محمد بن الزبرقنا عن ابى حيان التيمى عن أ بيه عن ابى هريرة رفعه قال: إن الله تعالى يقول: أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صا حبه, فإذاخانه جئت من بينهما.

Artinya: “Menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman al-Mishishi, menceritakan kepada kami Muhammad bin az-Zibriqina, dari Abi Hayyan at-Taimy, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang meriwayatkan marfu’ dari Rasulullah SAW ia berkata “Sesungguhnya Allah SWT, berfirman: Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang daridiantara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu”. (HR. Abu Daud dan Hakim dari Abu Hurairah).

Jenis-jenis Koperasi

Bedasarkan kajian yang disampaikan oleh An-Nabhani, mengenai berbagai hukum koperasi dalam islam, ada 5 jenis koperasi dalam islam, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

Syirkah inân

Syirkah di antara 2 pihak atau lebih yang setiap pihak memberikan konstribusi berupa kerja (‘amal) maupun modal (mâl). Syirkah jenis ini hukumnya adalah boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat.

Syirkah abdan

Syirkah dia antara 2 pihak atau lebih yang setiap pihak hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa adanya konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja tersebut bisa berbentuk kerja pikiran (seperti pekerjaan penulis atau arsitek) maupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang batu, tukang kayu, sopir, nelayan, pemburu, dan lain sebagainya).

Syirkah mudhârabah

Syirkah yang dilakukan oleh 2 pihak atau lebih yang memiliki ketentuan, di mana salah satu dari kedua pihak tersebut berkontribusi dalam bentuk kerja (‘amal), sedangkan pihak yang lainnya berkontribusi dalam bentuk modal (mâl).

Syirkah wujûh

Syirkah yang dilakukan oleh 2 pihak (misalkan si A dan si B) yang keduanya berkontribusi dalam bentuk kerja (‘amal), dengan adanya pihak yang ketiga (misalkan si C) yang berkontribusi dalam bentuk modal (mâl).

Dalam hal ini, pihak dari A dan B merupakan tokoh masyarakat. Syirkah sejenis ini hakikinya termasuk dalam bagian Syirkah mudhârabah sehingga ketentuan-ketentuan Syirkah mudhârabah berlaku padanya.

Syirkah mufâwadhah

Syirkah di antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan kesemua macam jenis Syirkah yang sudah dituliskan di atas (Syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh). Menurut An-Nabhani, Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini adalah boleh. Karena, semua jenis Syirkah yang statusnya sah ketika berdiri sendiri, maka statusnya sah juga ketika digabungkan dengan Syirkah yang lainnya.

Beri Tanggapan