Hukum Menyanyi Dalam Islam Beserta Dalil dan Penjelasannya

Hukum menyanyi dalam islam bagaimana ya? pertanyaan seperti itu sering kali terlintas dalam fikiran kita yang hidup di era moderen seperti saat ini, dimana budaya dan prilaku manusia di zaman moderen semakin hari semakin aneh dan selalu saja timbul tren baru yang terkadang kita sendiri asing mendengarnya.

Kita sepakai dulu bahwasanya saya dan anda yang disana sebagai pembaca sudah tahu apa itu musik kan? Bahkan bisa jadi kita sudah sering dan malah gemar mendengarkannya dalam kehidupan sehari hari, yang jadi permasalahannya adalah apakah menyayi dan musik boleh dalam islam? Langsung saja simak penjelasan dibawah ini.

Hukum Menyanyi dalam Islam

Hukum menyanyi dalam islam
theodysseyonline.com

Jika kita meneliti lebih dalam lagi maka akan banyak sekali kita temui dalam ayat Al Quran yang menerangkan akan perkara ini, berikut dibawah ini salah satu diantaranya:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Waminannaasi man yasytarii lahwal hadiitsi liyudhilla ‘an sabiilillahi bighairi ‘ilmin wayattakhidzahaa huzuwan uula-ika lahum ‘adzaabun muhiinun

Artinya:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Dalam tafsirnya imam ibnu katsir menerangkan bahwa setelah allah membahas tentang keadaan orang yang berbahagia yang terdapat dalam ayat 1 sampai 5, yaitu yang dimaksud didini adalah orang yang mendapat petunjuk dari Allah (Al Quran)  mereka merasa menikmati dan mendapat apa itu manfaat dari bacaan Al Quran.

Kemudian Allah menceritakan pada ayat 6 mengenai orang yang sengsara, mereka mereka yang berpaling dari mendengarkan Al quran dan malah berbalik arah menuju nyanyian dan musik.

Hal ini diperkuat oleh Abdullah bin Mas’ud salah satu sahabat nabi berkata ketika ditanya mengenai maksud ayat tersebut, beliau pun mengatakan bahwasanya yang dimaksud itu adalah musik, beliau mengatakan ini sebanyak 3 kali sembari bersumpah.

Tak jauh beda dengan sahabat Abdullah bin Abbas yang Rasulullah doakan supaya Allah memberikan kelebihan kepadanya dalam menafsirkan Al Quran sehingga beliau mendapat julukan sebagai Turjumanul Qur’an, dan beliau juga mengatakan bahwa ayat yang diturunkan tersebut berkaitan dengan nyanyian atau musik.

Al Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini, namun tidak saya sebutkan semua dikarenakan khawator malah terlalu banyak, untuk itu anda bisa cari tahu sendiri ayat lainya.

Pendapat Rasulullah Mengenai Musik

Pendapat Rasulullah Mengenai Musik
fbookmedia.com

Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap Nabi atau Rasul memiliki mukjizat masing-masing, salah satu mukjizat yang allah berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al Quran, namun tahukah anda bahwasanya Rasulullah juga memiliki mukjizat lain yaitu pengetahuan beliau mengenai apa yang akan terjadi di masa depan.

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Ketika membaca perkataan rasul diatas dan kemudian saya menghayatinya lalu melihat bagaimana fenomena pada zaman moderen ini sampailah pada kesimpulah bawaha kita kemungkinan besar sudah mulai memasuki zaman yang dikatakan oleh rasullulah tersebut.

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين: صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

Dengan penjelasan diatas jelaslah bahwasanya Allah dan Rasul-nya melarang nyanyian juga dengan musik, masih banyak bukti lain dari Al Quran dan Hadis atau perkataan ulama yang menjelaskan tentang larangan nyanyian dan juga alat musik.

Hukum Musik Islami

Hukum Musik Islami
youtube.com

Setelah panjang lebar membaca penjelasan diatas lalu timbul pertanyaan lagi yaitu bagaimana jika yang di perdengarkan itu musik islami? Bukankah isinya cenderung mengajak pada kebaikan, dan dapat dijadikan sebagai sarana kita untuk lebih mengingat kepada allah.

Bisa dibilang ini benar, musik atau nyanyian yang dilantunka dapat mengandung kebaikan, tapi menurut siapa?

Apabila Allah dan Rasul-Nya mengatakan itu baik dan juga merupakan cara untuk berdakwah tentunya Rasulullah dan para sahabat akan menjadi orang pertama yang melakukan hal tersebut. Namun tidak ada satu pun kisah mengatakan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya melakukan hal demikian, yang kita temui malah sebaliknya.

Yaitu Rasulullah dan para sahabatnya melarang dan mencela musik atau nyanyian, perlu kita ketahui juga bahwasanya nasyid yang kita dengarkan atau kita temui bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat nabi.

Waktu Bernyanyi dan Bermain Alat Musik

Meskipun banyak pendaat mengatakan musik itu tidak baik namun Islam sendiri tidak mutlak melarang kita untuk bernyanyi atau sekedar bermain alat musik. Terdapat waktu-waktu tertentu dimana kita diperbolehkan memainkan musik hanya untuk sekedarnya saja, lalu kapan waktu itu? Berikut ini penjelasanya.

Bermain Musik Ketika Hari Raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

Bermain Musik Ketika Pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Setelah membaca keterangan diatas menjadi jelasalah bahwasanya keadaan yang diperbolehkan untuk bermain musik atau bernyanyi hanyalah ketika terdapat hari raya atau di hari pernikahan saja, dan perlu di ingat lagi alat musik yang digunakan hanyalah rebana yang hanya dimainkan oleh wanita.

Saya rasa cukup sekian pembahawan mengenai hukum menyanyi dalam islam, semoga artikel yang saya bagikan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membaca, apabila ada kesalahan saya mohon maaf dan jangan lupa untuk menyampaikan kritik atau saran melalui kolom komentar dibawah ini jika dirasa perlu.

hukum menyanyi dalam islam

Beri Tanggapan