Hukum Merokok Menurut Islam Serta Dalilnya

Hukum Merokok Menurut Islam – Dari dahulu sampai sekarang ini mungkin rokok masih menjadi hal yang mudah di perdebatkan di kalangan masyarakat. Apakah merokok itu hukumnya makruh atau bahkan haram alias di larang dalam agama islam? Dalam islam sendiri hal ini tentu menjadi pembahasan yang serius, terlebih lagi pasca beredarnya fatwa bahwa Hukum Merokok Menurut Islam itu di haramkan oleh lembaga tinggi agama islam.

Pada dasarnya islam tidak melarang kepada siapa saja untuk melakukan sebuah tindakan selama kebiasaan tersebut tidak merugikan orang lain. Mungkin dalam kasus merokok ini nanti juga bergantung pada kepribadian setiap individu yang menjalankannya.

Hukum Merokok Menurut Islam
akuanakislamforever.blogspot.com

Jadi dalam islam sebenarnya hanya mengajarkan umatnya agar tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak atau merugikan diri sendiri. Dan kalau kita perhatikan dalam kemasan rokok pun tertulis bahwa “Merokok dapat menyebabkan kanker, srangan jantung, impotensi dan gangguan kemhamilan dan janin”. Jika menanggapi hal tersebut tentu merokok sendiri jauh lebih banyak mudhorotnya apabila kita lakukan.

Dalil dan Hadist Hukum Merokok Menurut Islam

Meskipun tidak tertulis secara jelas dalam dalil ataupun hadist mengenai larangan merokok, akan tetapi sebagai umat muslim yang taat kepada perintah Agama maka harus tahu dan menjalankan apa yang diperintahkannya seperti apa yang telah tertera dalam kitab Al-quran.

Adapun beberapa dalili yang bisa kita gunakan di sini adalah seperti berikut :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-A’raaf: 157)

Dari potongan ayat tersebut Allah SWT telah jelas menerangkan bahwa menghalalkan segala yang baik dan juga mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Sedangkan jika kita lihat, merokok sendiri dari segi ilmu pengetahuan memiliki dampak buruk bagi kesehatan apabila kita lakukan dan menjadi kebiasaan sehari-hari.

merokok tidak baik dalam islam
suck.uk.com

Bahkan tertulis jelas dalam kemasan bahwa efek samping dari merokok ada banyak sekali sehingga sangat berpotensi untuk mendatangkan banyak sekali penyakit pada tubuh kita. Oleh karena itu apabila kita simpulkan bahwasanya rokok bisa berakibat buruk dan dilarang oleh Allah SWT berdasarkan dalil potongan ayat di atas.

Di samping itu dengan kita merokok, otomatis kita membelanjakan sebagian uang kita untuk sesuai yang banyak mudhorotnya. Dan berkaitan dengan hal ini dalam ayat lain Allah juga berfirman :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah:195)

Jadi ayat dalam surat Al-Baqarah di atas juga menerangkan bahwa kita sebagai muslim yang taat tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa menghancurkan diri kita sendiri termasuk merokok yang mana bisa membunuh kita secara perlahan.

Selain itu masih terdapat pula ayat-ayat lain yang bisa kita jadikan bahan pertimbangan mengenai hukum merokok menurut islam.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS. Al-Baqoroh: 219).

Pada surat Al-Baqarah : 219 juga menjelaskan untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat maupun yang bisa berbahaya bagi tubuh seperti minum arah dan juga berjudi. Adapun arak dan judi di jadikan sebagai contoh dosa besar yang tidak ada manfaatnya apabila kita lakukan dan bahkan justru menimbulkan banyak kerugian untuk diri kita sendiri. Begitupun dengan aktivitas merokok yang mana tidak akan memberikan manfaat sama sekali bagi tubuh kita.

Namun di luar sana ada pula orang yang melakukan pembelaan terhadap rokok terutama mereka yang sudah menjadikan rokok sebagai candu. Meskipun pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan kesehutanan, keuangan dan budaya akan tetapi secara fakta juga merokok bukan kebiasaan yang baik.

Merokok Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

merokok merugikan orang lain
sehatfresh.com

Aktivitas merokok selain merugikan diri kita sendiri ternyata juga merugikan orang lain. Bagaimana tidak, orang yang berada di sekitar kita saat kita merokok otomatis mereka juga akan menjadi perokok pasif karena juga menghisap asap yang kita keluarkan.

Apabila itu terjadi terus-menerus maka si perokok pasif tadi juga bisa terkena imbas yang bisa berakibat buruk bagi kesehatannya. Jadi memang betapa dirugikannya orang-orang yang berada di sekitar para perokok ketika menghirup asap rokok dari para perokok lain.

Firman Allah SWT dalam surat Al Ahzab berbunyi sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Nah, mungkin hukum merokok menurut islam sampai di sini sudah cukup jelas ya. Kalian bisa menarik kesimpulan sendiri berdasarkan beberapa dalil dan hadits yang telah di sebutkan di atas. Semoga bermanfaat dan semoga Allah selalu menjaga kita dari sesuatu hal yang bisa mengganggu kesehatan.

Beri Tanggapan