Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Menikah Tanpa Wali?

HUKUM NIKAH SIRI – Istilah ini bukanlah sesuatu yang asing bagi telinga masyarakat indonesia. Nikah siri sendiri dalam presepsi masyarakat indonesia ada dua. Pertama pernikahan tanpa wali yang sah dari pihak wanita. Dan kedua adalah nikah dibawah tangan, artinya pernikahan yang tidak ada pencatatannya dari lembaga resmi yang telah ditetapkan negara (KUA).

Dalil dan Hukum Nikah Siri Tanpa Wali

Nikah siri dengan presepsi pertama hukumnya adalah tidak sah menurut mayoritas ulama Indonesia. Karena dalam syarat sah nikah adalah adanya wali yang sah dari pihak wanita. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menegaskan haramnya menikah tanpa adanya wali:

Pertama

hadis dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua

hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi SAW bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al Habir, 3:156

Nikah menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali dimasukan ke dalam kategori menikah tanpa wali. Fenomena seperti ini banyak terjadi di Indonesia. Banyak di antara wanita menggunakan kyia gadungan atau pegawai KUA yang dibayar untuk menjadi walinya.

Sang kyai atau pegawai KUA tersebut dalam waktu beberapa menit langsung di daulatkan menjadi wali si wanita dan langsung menjalankan pernikahan, Sementara sang wanita masih memiliki wali yang sebenarnya. Maka hal itu haram.

Jika nikah siri seperti di atas dilaksanakan, maka pernikah ini memiliki status batal atau wajib dipisahkan keduanya. Apabila keduanya masih menghendaki untuk kembali menikah dan menjalankan rumah tangga, maka keduanya harus menjalani pernikah sebagaimana mestinya.

Hukum Nikah Siri Tanpa Catatan KUA

Nikah dibawah tangan atau dalam artian tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, dalam hal ini adalah KUA. Dalam kasus seperti ini, maka hukumnya sah apabila semua syarat dan hukumnya terpenuhi semua. Seperti adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabil akad nikah dan yang lainnya.

Tetapi pernikahan seperti ini sangat tidak dianjurkan, Karena adanya beberapa alasan. Berikut ini adalah alasan tidak dianjurkannya nikah dibawah tangan:

Pertama

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan menikah agar semua bentuk pernikahan yang terjadi dicatat oleh lembaga resmi yang ada, yaitu KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin diperintahkan oleh Allah SWT untuk menaati semua hukum yang ada di negara selama hukum itu tidak bertentangan dengan hukum islam. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59).

Dan pencatatan pernikahan di KUA sama sekali tidak menetang hukum dan aturan dalam islam.

Kedua

Dengan adanya pencatatan pernikahan di KUA maka kedua belah pihak akan terikat semakin kuat. Di dalam Al quran Allah SWT menyebutkan bahwa akad nikah adalah perjanjian yang kuat. Surat nikah adalah wujudan dari hal tersebut. dengan adanya perjanjian tertulis maka kedua belah pihak akan lebih percaya.

Kemudian pernikahan yang resmi dicatat oleh KUA juga bisa menghindari kita dari adanya fitnah yang bisa saja terjadi apabila tidak ada pencatatan yang ada di KUA. Karena surat nikah bisa menjadi bukti bahwa kita sudah menikah dengan resmi dan bisa dipercaya oleh masyarakat.

Ketiga

Memudahkan segala administrasi negara dan administrasi lainnya. Sebagai warga negara pastinya kita butuh tertib administrasi. Baik dalam pembuatan KTP, KK, SIM dan lain sebagainya. Dan tanpa adanya buku nikah maka bisa dianggap belum menikah karena tidak ada catatan resmi dari negara walaupun nikah kamu sudah sah menikah,

Dengan adanya pencatatan pernikahan tersebut, maka kita akan lebih mudah dalam membuat semua yang diperlukan untuk menjadi warga negara. Khususnya KK, apabila kita belum mempunyai buku nikah, maka akan sulit membuat KK. Dengan kata lain kamu juga akan sulit untuk membuat Akta lahir anak dan akan sulit untuk memasukan anak kesekolah.

Keempat

Pencatatan surat pernikahan bisa menjadi jaminan perlindungan kepada pihak wanita. Karena dalam aturan nikah, wewenang cerai ada di pihak suami. Sementara pihak wanita hanya bisa menggufat suami ke pengadilan. Masalahnya, beberapa kasus terjadi suami yang menzhalimi sang istri. Dan sang suami tidak ingin bercerai dengan istrinya, hanya ingin merusaknya. Apabila tidak memiliki surat nikah, maka sang istri tidak bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan karena tidak ada surat-surat yang lengkap.

Akhirnya sang istri hanya bisa menunggu sang suami menceraikannya. Maka dari itu, pihak wanita harus memerhatikan ini agar adanya jaminan perlindungan. Dengan ini keluarga wanita juga bisa lebih tenang dan tidak perlu takut apabila terjadi masalah seperti itu.

Maka dari itu sangat tidak dianjurkan untuk kamu menikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara. Apabila kamu berfikir untuk melakukannya lebih baik diurungkan. Surat nikah adalah hal yang sangat penting apabila kamu ingin menjadi warga negara Indonesia yang taat pada pemerintahnya.

Sekian dari saya, terimakasih.

 

Beri Tanggapan