Hukum Pacaran Dalam Islam dan Solusi Untuk Hal Tersebut

Manusia adalah makhluk sosial, sudah sewajarnya manusia melakukan kegiatan muamalah atau interaksi selama manusia. Segala perbuatan asal hukumnya adalah boleh, hingga ada dalil yang melarangnya, maka perbuatan tersebut bisa menjadi haram, salah satunya adalah pacaran.

Pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Purwodarminto, pacaran berarti “Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi oleh mereka”.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Seperti yang sudah disampaikan di atas tadi, semua bentuk perbuatan muamalah asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran, Allah telah menjelaskannya menggunakan dalil yang ada di dalam Al qur’an dan Hadits, Allah berfirman;

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra:32)

Sedangkan haditsnya;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)

Dengan adanya dasar dari kedua dalil tersebut, dan juga ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa kita bisa simpulkan, bahwa pacaran dilarang dalam hukum islam.

Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua agar tidak mendekati zina. Dan yang dipahami dan disepakati oleh para ulama, bukan hanya mendekatinya yang dilarang, sedangkan zinanya boleh. Akan tetapi, mendekatinya saja kita sudah dilarang, apalagi berbuat zina tersebut.

Kita akan bisa dengan mudah memahami hal tersebut dengan illustrasi berikut:

Terdapat sebuah hutan terlarang di pinggir sebuah desa yang berisi orang-orang baik, kita sebut saja hutan itu dengan nama “hutan zina”. Hutan tersebut terkenal memiliki buah yang amat nikmat, yang tidak ditemukan selain di sana. Akan tetapi, rupanya di hutan yang sama, juga ada hewan buas yang sedang kelaparan, sehingga apabila ada manusia yang masuk ke dalam hutan tersebut, tentu saja ia akan dimakan oleh binatang buas itu.

Maka, pemimpin desa yang tinggal di sekitar hutan tersebut pun memutuskan, untuk dibuat pagar berjarak 50 meter di sekeliling “hutan zina” itu. Wilayah yang dipagari tersebut dinamakan “pacaran”. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa, warga pun bersepakat bahwasannya tidak ada yang boleh memasuki wilayah “pacaran”. Apabila ada yang ternyata terbukti ketahuan memasuki wilayah tersebut, ia akan mendapatkan hukuman.

Meski tidak setiap orang yang datang ke wilayah “pacaran” tersebut akan pergi ke “hutan zina”, akan tetapi ini adalah langkah untuk berjaga-jaga saja. Karena, mungkin saja orang yang pergi ke situ akan tergoda untuk mencicipi buah segar nan nikmat itu, sehingga ia akan masuk hutan terlarang tersebut yang berisi binatang-binatang buas.

Dengan penjelasan di atas, sekarang kita sudah paham mengapa Allah SWT dan Rasulnya melarang kita berpacaran? Sebetulnya semua ini demi kebaikan kita sendiri. Karena, ketika seseorang telah melakukan zina, akan banyak kerusakan lainnya yang akan terjadi. Baik itu dari fisik, psikologi, sifat, dan keluarganya juga akan menanggung malu.

Orang yang telah tertular virus zina ini akhirnya akan menanggung hukuman yang sangat berat di akhirat kelak, apabila dia tidak segera bertaubat. Sedangkan, perbuatan zina ini biasanya akan lebih mudah dilakukan dan lebih banyak godaan untuk melakukannya apabila orang tersebut berpacaran.

Pengertian Pacaran dalam Islam

Definisi Pacaran

Pacaran dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan asmara atau percintaan antara dua orang dengan tujuan untuk saling mengenal lebih dalam.

Konsep Pacaran dalam Islam

Dalam Islam, konsep pacaran tidak dikenal sebagai suatu hal yang diizinkan. Hal ini dikarenakan hubungan asmara yang terjalin antara pria dan wanita haruslah dilakukan dengan cara yang Islami.

Hukum Pacaran dalam Islam

Dasar Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum pacaran dalam Islam didasarkan pada dua hal yaitu Al-Quran dan Hadits.

Penjelasan Hukum Pacaran dalam Islam

Dalam Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena dapat membawa dampak negatif pada individu dan masyarakat. Hal ini dikarenakan hubungan pacaran yang berlangsung biasanya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Perspektif Hukum Islam tentang Pacaran

Dalam perspektif hukum Islam, pacaran dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang haram karena dapat membawa dampak negatif pada individu dan masyarakat.

Dampak Negatif Pacaran dalam Islam

Gangguan terhadap Iman dan Taqwa

Pacaran dapat menyebabkan individu yang menjalaninya menjadi lalai terhadap agama dan nilai-nilai Islam yang seharusnya dipegang teguh.

Kerusakan Sosial

Pacaran dapat menimbulkan kerusakan sosial seperti timbulnya perilaku menyimpang, terjadinya perselingkuhan, dan kehamilan di luar nikah.

Dampak Psikologis

Pacaran dapat membawa dampak psikologis seperti depresi, cemas, dan stres.

Dampak Fisik

Pacaran dapat membawa dampak fisik seperti terjadinya perbuatan yang tidak halal seperti seks bebas.

Alternatif Membina Hubungan dalam Islam

Ta’aruf

Ta’aruf merupakan suatu cara dalam Islam untuk saling mengenal calon pasangan yang lebih Islami, dengan bantuan keluarga dan wali.

Pendekatan Islami dalam Berpacaran

Pendekatan Islami dalam berpacaran dilakukan dengan cara saling mengenal dengan cara yang Islami, seperti berbicara dengan sopan, tidak ada kontak fisik yang berlebihan, dan sebagainya.

Peran Keluarga dalam Membina Hubungan

Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membina hubungan yang sesuai dengan syariat Islam. Keluarga dapat memberikan masukan dan bimbingan agar hubungan tersebut berjalan dengan baik.

***

Hukum pacaran dalam Islam dilarang karena dapat membawa dampak negatif pada individu dan masyarakat. Ada alternatif lain dalam Islam untuk membina hubungan dengan cara yang lebih Islami.

Relevansi dalam Kehidupan Muslim

Topik ini sangat relevan bagi kehidupan Muslim, khususnya bagi generasi muda yang seringkali mengalami dilema dalam menjalin hub

Solusi Pacaran Dalam Islam

Apabila agama Islam membuat sebuah larangan, maka pastinya Allah SWT akan memberikan solusi untuk masalah tersebut, termasuk masalah pacaran ini. Dalam ajaran islam ada juga istilah pacaran, lebih tepatnya “Pacaran Islami”. Apa yang dimaksud “Pacaran Islami” ini? Berikut ini adalah penjelesannya.

Pacaran islami yang dimaksud disini adalah pacaran yang dilakukan setelah orang tersebut telah menikah. Seperti yang dijelaskan dalam pengertian pacaran KBBI, pacaran adalah “Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-suka mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal ini dilakukan setelah sebuah pasangan sudah “sah” maka hal itu tidak menyebabkan orang tersebut berdosa.

Tetapi tentunya apabila pasangan tersebut belum “Sah” maka mereka bisa mendapatkan dosa. Bahkan apabila kamu sudah menikah dan sah, kamu bisa mendapatkan pahala apabila kamu melakukan pacaran islami. Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam haditsnya bahwa kemesraan yang dilakukan oleh suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala. Berikut adalah hadits tersebut;

Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.”(Mutafaqun ‘Alaih).

… Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah SAW. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Dengan hal itu masalah kita dalam mengatasi pacaran sudah terpecahkan. Apabila kamu sudah mau dan mampu untuk menilkah, maka segerakanlah. AKan tetapi,  jika sudah mau bahkan “ngebet” tetapi belum mampu, coba perbanyak perpuasa sunnah agar hawa nafsu bisa terjaga.

1 thought on “Hukum Pacaran Dalam Islam dan Solusi Untuk Hal Tersebut”

Beri Tanggapan