Yuk, Belajar Hukum Pegadaian Dalam Islam Agar Terhindar Riba

HUKUM PEGADAIAN- Gadai adalah satu dari sekian banyak kegiatan ekonomi yang dilatarbelakangi oleh beragam aspek, terutama untuk memenuhi kebutuhan manusia akan uang, emas dan lain sebagainya.

Jika kita mengamati di sekitar tempat tinggal, pasti akan bertebaran kantor-kantor pegadaian, baik resmi dari pemerintah maupun swasta. Mereka banyak memberikan progam yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, diantaranya: menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang, pegadaian emas, nabung emas, arisan emas dan lainnya.

Namun, tahukah kamu hukum pegadaian dalam Islam? Agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam riba, alangkah baiknya jika kamu membaca penjelasan di bawah ini.

Pengertian Gadai (Ar Rahn)

pengertian gadai dalam islam
kompasiana.com

Gadai dalam bahasa Arab disebut ar rahn yang memiliki arti penetapan dan penahanan.

Sedangkan menurut istilah ar rahn adalah sebuah harta yang dijadikan jaminan pinjaman atau hutang yang bertujuan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran dengan nilai sebagian atau seharga harta tersebut, jika hutang tidak dapat dilunasi.

Hukum pegadaian dalam islam pada dasarnya Boleh, seperti yang telah disebutkan dalam Al Quran dan hadits.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (QS. Al Baqarah: 283)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ-صلى الله عليه وسلم-اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Nabi SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau SAW memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).

Para ulama juga menyepakati bahwasanya rahn dibolehkan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW sampai saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.

Meskipun dalam ayat di atas hanya disebutkan gadai dalam keadaan safar saja, namun hal itu bukan menunjukkan selain keadaan safar menjadi dilarang. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 2916 berikut:

تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Ketika Rasulullah SAW wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)”

Aturan Umum Pegadaian dalam Islam

hukum pegadaian dalam islam
cleardiligencellc.com

Muamalah gadai memiliki ketentuan umum yang harus diketahui oleh pemberi utang maupun orang yang sedang menggadaikan barangnya sejak terjadinya serah terima barang gadai, antara lain:

1. Barang yang Dapat Digadaikan

Adapun maksud dari barang yang dapat digadaikan ialah barang tersebut mempunyai nilai ekonomi, hal ini dilakukan agar barang tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pemilik uang.

Nah, sebaliknya barang yang tidak memiliki nilai ekonomi, tidak bisa diperjuAl belikan atau bahkan barang yang haram, maka tidak dapat digadaikan.

Contoh barang yang dapat digadai adalah rumah, SAWah, kendaraan, perhiasan, alat elektronik, surat berharga dan lainnya. Dan jikalau ada orang yang akan menggadaikan anjing, maka hukum pegadaian ini tidaklah sah, sebab tidak halal memperjuAl belikan anjing.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

[su_note note_color=”#dcf7c8″]”Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567)[/su_note]

2. Barang Gadai Merupakan Amanah

Bagi pemberi hutang, barang gadaian yang ia bawa merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dengan sebaik mungkin.

Namun, apabila ada kerusakan yang terjadi akibat ketidaksengajaan dan tidak ada kesalahan sesuai prosedur yang telah disepakati dalam perawatan, maka pemberi hutang tidak memiliki kewajiban untuk ganti rugi. Meskipun pihak penggadai memaksa untuk meminta ganti rugi, dengan sendirinya syarat ini tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan.

3. Barang Gadai Harus Dibawa Oleh Pemberi Hutang

Ketentuan yang ketiga adalah barang yang sedang digadaikan harus di tangan oleh orang yang memberikan hutang selama masa perjanjian gadai tersebut berlangsung.

Ketentuan ini dijelaskan secara gamblang dalam surat Al Baqarah Ayat 283 yang telah dijelaskan di atas.

4. Pemanfaatan Barang Gadai

Hukum pegadaian dalam Islam sangatlah adil bahkan rincian untuk pemanfaatan barang gadai juga dipaparkan.

Nah, perlu kita ketahui bahwa pihak yang memberikan hutang tidak dibolehkan untuk mengambil manfaat/keuntungan dari barang gadaian baik dengan izin atau tanpa seizin pemilik. Karena sesungguhnya barang gadai tersebut ialah milik orang yang berutang dan yang berhak memanfaatkan sepenuhnya adalah pihak yang berhutang.

Pemberi hutang hanya mempunyai hak untuk menahan saja sebagai jaminan atas uangnya yang sedang dipinjang oleh pemilik hutang.

Memanfaatkan/mengambil keuntungan dari barang gadai tanpa seizin pemilik hukumnya adalah Haram. Sebaliknya, mengambil keuntungan dari barang gadai hukumnya adalah Riba.

Demikianlah hukum pegadaian dalam islam yang menganut kaidah yang sama dengan hutang piutang.

Lantas, bagaimana jika barang yang digadaikan akan rusak/binasa jika didiamkan saja seperti halnya hewan peliharaan, hewan tunggangan, kendaraan, alat elektronik dan lainnya?

Mengenai hal ini, bisa dimanfaat sesuai dengan pengeluaran yang diberikan oleh pemberi hutang dan tidak diperkenankan lebih dari itu. Rasulullah SAW. bersabda,

لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

5. Pelunasan Hutang dengan Barang Gadai

Jika waktu untuk melunasi hutang sudah jatuh tempo, maka orang yang berhutang memiliki kewajiban untuk membayar. Apabila telah lunas, maka barang gadai dikembalikan kepada pemiliknya.

Tetapi, jika orang yang berhutang tidak mempu membayar hutangnya, pihak pemberi hutang mempunyai hak untuk menjual barang gadaian tersebut untu pelunasan hutang.

Andaikata ada sisa dari barang yang dijual, maka sisa uang itu menjadi milik orang yang berhutang. Begitu juga sebaliknya, jikalau harga barang gadain tidak cukup untuk membayar lunas hutang, maka orang yang menggadaikan masih memiliki tanggungan untuk sisa hutangnya. Wallahu’alam bishawab.

Beri Tanggapan