Bagaimanakah Hukum Talak Menurut Islam?

Sebelum masuk ke dalam bagaimana hukum talak menurut islam, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan talak. Talak yang dimaksud di sini adalah perceraian. Pada dasarnya, memang penerapan talak bertolak belakang dengan tujuan daripada pernikahan itu sendiri.

Namun, ada kondisi tertentu di dalam hubungan rumah tangga di mana suami dan istri tidak lagi dapat berjalan bersama karena satu dan lain hal, yang mana tidak ada jalan keluar lain dari permasalahan tersebut selain talak.

Secara bahasa, talak berasal dari bahasa Arab,

طَلَقَ- يَطْلُقُ-طَلاَقاً

Yang memiliki makna bercerai. Di dalam KBBI, talak memiliki arti perceraian antara suami dan isteri atau lepasanya ikatan pernikahan.

Sementara itu, secara istilah, talak terbagi menjadi dua arti, yakni umum dan khusus. Secara pengertian umum, talak adalah perceraian yang dijatuhkan suami kepada istri dalam bentuk apapun, dan kemudian ditetapkan hukumnya oleh hakim, talak juga dapat bermakna perceraian yang jatuh dengan sendirinya (cerai mati).

Adapun secara khusus, pengertian talak adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan ucapan tertentu yang diucapkan oleh suami kepada istri yang menjadikan hilangnya hubungan suami istri dan kehalalannya. Definisi ini telah termaktub dalam kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq.

Hukum Talak Menurut Islam

hukum talak menurut islam
shutterstock

Di dalam Al Quran, dasar hukum talak terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 229 dan surah At-Thalaq ayat 1-7.  Dalam surah Al Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Yang artinya:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Terkait hukum cerai yang dapat dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, secara kondisional, hukum talak menurut Islam dapat dikategorikan menjadi lima. Ia bisa menjadi sesuatu yang wajib, bisa menjadi sunnah, makruh, mubah, dan bahkan bisa menjadi haram.

Talak hukumnya wajib, apabila..

Satu: Apabila kondisi hubungan suami isteri sudah tidak lagi kondusif dan lebih banyak mudharatnya, serta sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali kemungkinan untuk berdamai. Baik itu secara internal, yaitu salah satunya mengusahakan untuk berdamai, atau secara eksternal, yaitu dengan cara mediasi.

Biasanya, sebelum perceraian, akan ada satu orang wakil dari masing-masing pihak yang akan menjadi perantara dalam proses mediasi. Akan tetapi, jika mediasi yang telah dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil, maka cerai dapat menjadi wajib hukumnya.

Apabila dengan kondisi yang demikian majelis hukum telah memutuskan bahwa talak wajib dijatuhkan oleh sang suami kepada istrinya, akan tetapi sang suami enggan mengucapkan talak, maka ia berdosa.

Dua: Apabila suami telah melakukan ila’ terhadap istrinya melebihi masa penangguhan yaitu empat bulan. Ila’ adalah kondisi ketika suami melakukan sumpah untuk tidak menggauli istrinya, dan ila’ memiliki masa penangguhan selama empat bulan.

Apabila telah lebih dari empat bulan dan suami tidak juga kembali kepada istrinya, maka di sini hakim memiliki hak untuk memaksa suami mengucapkan talak, karena dalam kondisi tersebut, hukum talak menjadi wajib. Apabila suami masih juga enggan mentalak, maka ia berdosa.

Talak hukumnya sunnah, apabila..

Apabila sang suami ingin dan mampu dengan ikhlas mengikrarkan talak demi kebaikan istrinya; yaitu untuk menghindari besarnya mudharat yang kemungkinan besar akan timbul jika sang istri tetap bersamanya.

Kondisi ini dapat terjadi dalam contoh kasus jika suami masih mencintai sang istri, akan tetapi istrinya tidak. Akibatnya, sang istri tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang istri dengan baik. Maka disunnahkan untuk menjatuhkan talak.

Kondisi ini juga dapat terjadi jika sang suami tidak dapat menafkahi istrinya secara lahir dan secara batin, atau salah satu di antara keduanya. Dengan demikian, artinya sang suami tidak dapat menjalankan kewajibannya terhadap sang istri dengan baik. Maka sunnah hukumnya mentalak.

Contoh kasus lainnya adalah apabila sang istri tidak mau menjaga kehormatannya, tidak mau menjaga harkat dan martabatnya meski telah berulang kali dinasehati oleh suami. Istri yang seperti ini memiliki ciri-ciri durhaka di dalam dirinya. Maka disunnahkan untuk mentalaknya.

Namun memiliki istri yang seperti ini sebenarnya dapat dihindari, yaitu dengan mengetahui ciri-ciri istri yang baik menurut Islam sebelum memutuskan untuk menikah.

Talak hukumnya mubah, apabila..

Apabila suami mempunyai keinginan untuk mentalak istrinya karena misalnya sang suami sudah tidak mencintai istrinya, atau karena sang istri tidak mau taat terhadap suaminya, atau karena sang istri memiliki perangai yang buruk. Kalau atas hAl hal tersebut sang suami tidak mampu untuk bersabar, maka talak hukumnya mubah (boleh) dilakukan.

Kondisi lain yang membolehkan jatuhnya talak adalah apabila sang suami memiliki nafsu yang lemah terhadap istrinya, atau sang istri tidak lagi subur, sehingga kedua hal ini tidak dapat memberikan mereka keturunan yang mana juga merupakan salah satu dari tujuan pernikahan.

Akan tetapi, jika sang suami masih dapat bersabar dan ikhlas dengan kondisi yang sedang ia alami, maka akan lebih baik jika tidak menjatuhkan talak, meski diperbolehkan.

Talak hukumnya makruh, apabila..

Apabila sang suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa ada alasan yang jelas, dalam keadaan rumah tangga yang normAl normal saja. Bahkan dalam keadaan sang istri memiliki ciri-ciri istri yang baik dan taat kepada sang suami serta memiliki ciri-ciri wanita yang solehah.

Dalam keadaan yang seperti ini, sang suami tidak berdosa ketika menjatuhkan talak kepada istrinya, namun ia dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia tidak melakukannya (mentalak istrinya) maka sang suami akan mendapatkan pahala.

Talak hukumnya haram, apabila..

Apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan menghiraukan kaidah yang telah diatur oleh syariat Islam. Artinya, Islam telah mengatur bahwa ada kondisi-kondisi tertentu di mana talak hukumnya haram untuk diucapkan. Yaitu:

  • Talak yang diucapkan ketika istri masih dalam kondisi haid.
  • Talak yang dijatuhkan setelah berhubungan tanpa diketahui apakah sang istri positif hamil atau tidak.
  • Talak yang dijatuhkan ketika suami sedang dalam keadaan sakit, yang talaknya bertujuan agar istrinya tidak mendapatkan hak waris darinya.
  • Talak tiga yang dijatuhkan secara sekaligus. Talak dengan cara ini maka talaknya tidak sah, meski sang suami menjatuhkan talak satu yang diucapkan tiga kali berturut-turut.

Wallahu a’lam..

Beri Tanggapan