Hukum Tato Dalam Islam

HUKUM TATO – Sebagian orang menganggap mempunyai tato itu keren, gagah, dan berani. Selain itu juga disebut sebagai bentuk ekspresi diri terhadap sebuah nilai. Akan tetapi, ada beberapa hal yang mestinya dipertimbangkan ketika ingin “melukai” diri dengan cara ini.

Di dalam Islam hukum tato adalah dilarang atau haram. Ulama telah membahas hal ini dengan sangat jelas dan gamblang.

Melalui sebuah hadits yang sangat jelas. Dari Al Qomah, dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan

“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, begitu juga dengan wanita yang merenggangkan giginya demi sebuah kecantikan. Mereka lah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)

Kalau diperhatikan, hadits di atas berbicara untuk kaum perempuan. Apakah hal yang sama juga berlaku untuk laku-laki? Jawabannya adalah iya. Karena pada zaman dulu, lebih banyak perempuan yang menghias diri menggunakan tato ketimbang laki-laki pada zaman itu. Namun hukum tentang menggunakan tato tetap berlaku secara general.

Selain itu, beberapa pelanggaran yang terjadi akibat menggunakan tato ada berikut ini:

  1. Mengubah ciptaan Allah bukan dalam keadaan darurat (semisal untuk keperluan operasi, dll).
  2. Menyakiti diri sendiri.
  3. Menghalangi air saat berwudhu.

Beri Tanggapan