LGBT Menurut Pandangan Islam, Apa Diperbolehkan?

Pernah enggak sih mendengar istilah LGBT? LGBT sendiri kepanjangan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. LGBT adalah penyimpangan sosial yang memiliki orientasi yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonesia.

Lesbian merupakan istilah bagi wanita yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama jenisnya. Istilah ini juga mengarah kepada wanita yang mencintai wanita baik secara fisik, emosional, dan seksual, atau bahkan secara spiritual.

Sedangkan pengertian dari Gay adalah sebuah istilah yang pada umumnya digunakan untuk orang yang homoseksual. Homoseksual merupakan kelainan dimana pria menyukai sesama jenisnya.

Selanjutnya adalah bisexual, dimana individu yang yang bisa menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang pria dan wanita. Lalu bagaimana dengan transgender? Transgender sendiri adalah ketidaksamaan identitas gender atau jenis kelamin seseorang terhadap jenis kelamin yang ada pada dirinya. Seseorang yang transgender bisa mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, aseksual, ataupun biseksual.

Dari semua definisi diatas walaupun berbeda-beda dari sisi pemenuhan hasrat untuk melakukan seksual, akan tetapi memiliki kesamaan untuk kesenangan baik secara biologis ataupun psikis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenisnya.

Lantas bagaimana LGBT menurut pandangan islam? Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkapnya.

LGBT Menurut Pandangan Islam

Hukum LGBT
500px.com

Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80-81)

Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al Khidir bin Nursalim Al Limboriy Al Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al Khudriy yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah SAW berkata:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT dan Rasulullah SAW benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al Quran Al Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.

Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Hijr ayat 74:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.

“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”

Secarah fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan keturunan yang diantara manifestasinya merupakan rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenisnya.

Pandangan pria terhadap wanita begitupun pandangan wanita terhadap pria merupakan pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami isteri. Bagaimana jadinya jika naluri untuk melestarikan keturunan ini dilakukan dengan pasangan yang sesama jenis? Dari sini sudah sangat jelas bahwa homoseks sangat bertentangan dengan fitrah manusia.

Oleh karena itu, sudah dapat dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT ini adalah dikarenakan ideologi sekularisme yang dianut oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan antara agama dan kehidupan.

Masyarakat sekuler memandangan pria atau wanita hanya memiliki sebatas hubungan seksual semata.Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang menyimpang dari ajaran agama. 

Mereka menganggap tidak ada pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik itu secara fisik ataupun fisik. Tindakan tersebut menjadi suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sitem dan gaya hidup mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak puas melampiaskan hasrat kepada lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha untuk mencari kepuasan yang lainnya melalui hubungan seks sesama jenisnya bahkan dengan hewan sekalipun Hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (TQS Al ‘Araf: 179)

 

3 thoughts on “LGBT Menurut Pandangan Islam, Apa Diperbolehkan?”

Beri Tanggapan