Nikah Siri Menurut Islam dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia

NIKAH SIRI – Menikah adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. selain juga merupakan pintu gerbang dari pemenuhan kebutuhan biologis setiap manusia, bahkah makhluk hidup di bumi ini.

Setiap negara berhak mengatur laju pertumbuhan penduduknya, maka untuk setiap pernikahan-yang itu berarti menambah kemungkinan bertambahnya penduduk suatu negeri-dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh negara. Nah, bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, apa setiap pernikahan yang tidak tercatat di KUA tidak sah? Tidak seperti itu.

Tidak setiap pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama tidak sah. Pernikahan yang dilakukan dengan hanya berdasar pada perintah agama / asas agama, dinamakan nikah siri.

Status pernikahan siri adalah sah secara agama selama rukun-rukun nikahnya terpenuhi, namun tidak mempunyai kekuatan hukum.

Informasi tentang nikah siri di negara hukum seperti Indonesia bisa lebih kamu pelajari di postingan lain. Di sini, islamedia secara khusus akan membahas mengenai nikah siri menurut Islam.

Hukum Asal Menikah dalam Islam

nikah siri dalam islam
islamicblog.in

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai nikah siri, alangkah lebih baiknya kita mengetahui hukum asal menikah itu sendiri berdasarkan Al Quran dan hadits Rasulullah SAW.

Allah SWT. berfirman,

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).

‘Ulama banyak berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut; ada yang berpendapat wajib hukumnya seseorang menikah, ada yang berpendapat mubah, da nada yang bependapat sunnah.

Jumhur (mayoritas) ‘ulama menyepakati bahwa hukum menikah itu sunnah, tidak sampai wajib. Karena banyak sekali hadits-hadits Rasulullah SAW. yang menyinggung tentang ‘menikah’ dan ‘istri sholehah’, seperti misalkan hadits ini,

“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath No. 7643, 8789)-Hadits hasan)

Dan hadits ini,

“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath No. 976 dengan status Hasan Lighairihi dan Al Hakim dalam Al Mustadrak (II/161) dengan status shahih dan juga disetujui oleh adz-Dzahabi).

Nikah Siri Menurut Islam

menikah siri menurut islam boleh
flickr.com

Perlu untuk kita ketahui bahwa, hari ini di masyarakat berkembang dua versi nikah siri.

  • Nikah siri adalah nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita
  • Nikah siri adalah nikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA)

Singkat saja untuk pengertian nikah siri yang pertama adalah tidak sah. Karena syarat sah menikah adalah adanya wali dari pihak wanita sebagaimana hadits Rasulullah SAW.,

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Dan hadits dari Ibunda ‘Aisyah ra. ini,

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Nah, pertanyaannya siapakah wali sah dari pihak wanita? Begini urutannya.

  1. Ayah dan silsilah keluarga di atasnya; yakni kakek, kakeknya ayah, dst. ke atas.
  2. Saudara laki-laki sekandung.
  3. Saudara laki-laki seayah.
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  6. Paman dari pihak ayah.
  7. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke ustadz yang lebih mumpuni di bidangnya, jangan belajar tanpa guru.

Pengertian nikah siri yang kedua, yakni nikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga negara, maka seperti yang sudah dikatakan di atas hukumnya adalah sah, selama rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya terpenuhi. Hanya saja tidak mempunyai kekuatan hukum dan sangat tidak dianjurkan.

KH. Ma’ruf Amin pernah mengatakan, “Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah.”

Selain itu, ada beberapa alasan lain dibalik di-tidak anjur-kannya menikah siri. Berikut alasannya:

1. Muslim Harus Taat Pada Pemimpin

Pemerintah telah mengatur tentang pernikahan dalam undang-undang, dan sebagai seorang muslim yang baik, taat pada pemimpin itu adalah keharusan selama tidak bertentangan dengan syariat sebagaimana firman Allah SWT.,

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Dan kita telah ketahui bersama bahwa undang-undang pernikahan yang berlaku di negara kita Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2. Memberi Pelindungan Pada Pihak Wanita Ketika Terjadi Kedzaliman dalam Kehidupan Rumah Tangga

Dalam hukum menikah, wewenang cerai ada di pihak laki-laki atau suami, sementara pihak istri tidak mempunyai wewenang untuk menceraikan suami. Dengan melakukan pernikahan secara resmi (tercatat di KUA) pihak istri mempunyai perlindungan dan hak untuk menggugat cerai suami ke pengadilan agama.

Contoh kasusnya begini: Ada seorang suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga sampai terlampau dzalim terhadap istri. Bila pernikahan mereka tercatat di negara, istri yang teraniaya tersebut dapat menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama.

Namun bila pernikahan tersebut dilakukan secara siri, maka si perempuan tidak bisa menggugat cerai suaminya karena tidak memenuhi syarat (tidak tercatat di negara).

3. Memudahkan Pengurusan Administrasi Negara Lainnya

Sebagai seorang warga negara, kita diwajibkan memiliki identitas pengenal seperti Akte Kelahiran, KTP, SIM, dll.

Bayangkan bila kelak dari pernikahan siri itu terkaruniai seorang anak, bagaimana dia akan dibuatkan akte kelahiran bila tidak punya catatan pernikahan? Seolah-oleh anak kita tidak mendapatkan hak warga negara dan tidak diakui negara.


Itulah sedikit informasi mengenai nikah siri menurut Islam. Semoga kita semua dimampukan untuk menikah secara sah berdasarkan agama dan resmi secara negara.

~ Nikah Siri Menurut Islam ~

Beri Tanggapan