Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

PERNIKAHAN BEDA AGAMA – Bagaimana hukum pernikahan beda agama atau yang sering dikenal dengan sebutan pernikahan lintas agama dalam padangan Islam? Persolan ini memang cukup kontroversial dalam masyarakat Indonesia yang mana memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbagai macam juga.

Kita mungkin sering melihat kasus pernikahan lintas agama ini di Indonesia. Kita bisa ada artis-artis muslim yang menikah dengan orang yang berbeda agama. Mungkin juga di keluarga besar kita sendiri ada kerabat yang menikah dengan dengan orang yang berbeda keyakinan.

Walaupun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia tetapi tetap sering keluar pertanyaan menyangkut urusan pernikahan. Apakah boleh seorang muslim menikah dengan seorang non muslim? Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Sekarang kita lihat terlebih dahulu persoalan pernikahan beda agama ini dari dua sudut pandang yang berbeda. Yaitu seorang laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim dan sebaliknya, seorang perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim.

Kenapa dibagi hukum pernikahan beda agama menurut Islam dibagi menjadi seperti itu? Karena hukum antara keduanya berbeda. Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Seorang Laki-Laki Muslim Menikah dengan Perempuan Non Muslim

hukum pernikahan beda agama menurut islam
heartandmindforjustice.wordpress.com

Dalam kasus ini, seorang laki-laki muslim diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menikahi perempuan non muslim tergantung status perempuan yang akan ia nikahi. Penjelasannya hukum pernikahan beda agama menurut Islam bagi laki-laki adalah sebagai berikut

1. Laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan non muslim apabila perempuan tersebut merupakan ahli kitab

Maksud dari ahli kitab sendiri adalah orang-orang penganut Agama Samawi yang telah diturunkan kepadanya kitab sebelum Al Quran.

Dalam konteks ini, para ulama bersepakat dengan agam Injil dan Taurat, begitu pun dengan yahudi dan nasrani yang memiliki sumber yang sama.

Dalam hal ini, Islam membolehkan pernikahannya. Dasar dari hukum ini adalah yang terdapat pada Al Quran Surat Al Maidah ayat 5 yang artinya

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non muslim apabila perempuan tersebut buka merupakan ahli kitab

Yang dimaksud dari bukan ahli kitab adalah orang-orang penganut agama ardhiy. Agama Ardhiy (bumi) sendiri adalah agama yang kitabnya merupakan buatan sendiri yang mana kitab tersebut bukan diturunkan dari Allah SWT. Dasar dari hukum yang kedua ini tedapat pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Lalu apakah pria muslim masih boleh menikah dengan perempuan ahli kitab pada zaman sekarang? Salah satu ormas Islam di Indonesia, Muhammadiyah berpendapat bahawa ahli kitab pada zaman ini sudah tidak dengan ahli kitab pada zaman Rasulullah SAW.

Pada zaman ini, ahli kita sudah tidak ada lagi yang mengesakan Allah. Jadi lebih baik bagi laki-laki muslim untuk menikah dengan perempuan muslim juga. Atau perempuan non muslim tersebut masuk islam terlebih dulu apabila ingin dinikahi.

Hukum Perempuan Muslim yang Menikah dengan Laki-Laki Non Muslim

pernikahan beda agama dalam islam
ummi-online.com

Berbeda dengan laki-laki, perempuan yang menikah dengan seorang non muslim sudah mutlak diharamkan dalam Islam tanpa ada pengecualian.

Apabila seorang perempuan muslim tetap memaksa untuk menikah dengan orang non muslim, maka yang mereka lakukan dianggap sebagai perbuatan zina walaupun mereka sudah menikah dan berstatus suami istri.

Adapun apabila perempuan non muslim menikah dengan laki-laki non muslim, lalu perempuan non muslim itu masuk Islam, maka pernikahan mereka ditunda sampai suaminya juga masuk Islam.

Atau dia meninggalkan suami non muslim tersebut dan menikah dengan laki-laki muslim. Seperti yang dikatakan dalam Al Quran yang artinya

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. 60:10)

Kesimpulan Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

kesimpulan hukum nikah beda agama
ahlulbaitindonesia.or.id

Jadi kesimpulannya dalam hukum pernikahan beda agama menurut Islam adalah seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan non muslim ahli kitab atau penganut agama samawi dan dilarang untuk menikah dengan perempuan non muslim yang bukan penganut agama samawi.

Namun agama pada zaman sekarang ini sudah tidak murni lagi sehingga hukum laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab sudah tidak diperbolehkan lagi.

Sedangkan untuk perempuan muslim diharamkan untuk menikah dengan laki-laki non muslim tanpa pengecualian.

Itulah tadi penjelasan tentang pernikahan beda agama menurut islam. Semoga bermanfaat

Beri Tanggapan