Bagaimana Hukum Donor Darah Menurut Islam? Berikut Penjelasannya

HUKUM DONOR DARAH – Donor darah merupakan bentuk kegiatan sosial yang biasanya diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), sebuah organisasi yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengertian Donor Darah

donor darah menurut islam
merdeka.com

Penyumbang darah atau disebut donor darah adalah sebuah proses pengambilan darah dari seseorang yang sukarela guna disimpan di bank darah sebagai persediaan darah yang nantinya bisa digunakan untuk transfusi darah.

Kegiatan penyumbangan darah ini biasa dilakukan secara rutin oleh Unit Doroh Darah (UDD) PMI pusat dan juga Unit Donor Darah regional. Serta dalam waktu tertentu juga diadakan donor darah di pusat-pusat keramaian, seperti sekolah, universitas, pusat perbelanjaan, dan kantor perusahaan.

Sejarah Teknologi Transfusi Darah

donor darah menurut islam
senyumperawat.com

Teknologi transfusi darah sudah ada sejak abad ke-15. Pada kala itu transfusi dilakukan melalui mulut, karena memang belum adanya peralatan yang memadai guna proses transfusi tersebut. Hingga pada tahun 1667, pertama kalinya transfusi berhasil dilakukan oleh seorang Professor di Paris.

Perkembangan ilmu transfusi ini merambat hingga abad ke-19, ditemukan jenis golongan darah yang berbeda, dan pada akhirnya dijadikan sebagai acuan praktik transfusi tersebut.

Dari sejak abad ke-19 hingga kini, ilmu transfusi darah sangat berkembang pesat. Kini masyarakat bisa dengan mudah mendonorkan darahnya dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

Donor Darah Menurut Islam

donor darah menurut islam
entahlah.com

Islam telah memandang kegiatan donor darah ini merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Merujuk pada pendapat salah satu ulama, Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah.

Berdasarkan tulisan Ustadz Hammad Abu Mu’awiyah, Syikh Al Allamah memperbolehkan kegiatan donor darah. Hal ini dirujuk dari tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu penerima donor, pendonor, dan dokter sebagai rujukan apakah darah bisa didonorkan atau tidak.

3 Sudut pandang Syaikh Al Allamah memperbolehkan donor darah

1. Penerima donor darah. Menurutnya, orang yang menerima haruslah mereka yang benar-benar membutuhkan.

2. Tidak ada indikasi yang membahayakan bagi pendonor

3. Pemberi rujukan adalah seorang dokter muslim. Namun, jika tidak ada, maka boleh dengan dokter non muslim.

Syaikh Ali mengambil dasar dari Alqur’an Surat Al Baqarah ayat 173:

“Sesungguhnya Allah.SWT hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya”
(QS. Al Baqarah: 173)

Dapat disimpulkan bahwa ayat ini merujuk pada mereka yang menerima darah adalah orang yang benar-benar dalam kondisi kritis dan sangat membutuhkan. Dan bahwasanya darah tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Bagi yang mendonorkan darah, Syaikh Ali mengutip salah satu hadits Muhammad.SAW, yang artinya;

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR. Bukhari)

Hadits tersebut bermakna, yaitu pada saat itu Rasulullah.SAW menyewa seorang penunjuk jalan yang masih berstatus sebagai kaum kafir quraisy. Dari makna itu tersebut bisa disimpulkan, bahwa tidak apa-apa yang memberi rujukan adalah seorang dokter non muslim, jika memang tidak ada dokter yang muslim dikala kondisi terdesak tersebut.

Di dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori halaman 14 menyebutkan;

Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab saat ditanya dengan sebuah pertanyaan, “jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang berlebihan pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”.

Dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah.SWT, “Barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut, niscaya dia akan melihat balasan-Nya”.

Rasulullah.SAW juga bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh memperjual belikan darahnya, lalu memakan hasilnya.

Syarat dan Larangan Menjadi Pendonor Darah

donor darah menurut islam
entahlah.com

Dalam teknisnya, seseorang yang ingin mendonorkan darahnya harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki berat badan minimal 45 kg.
  • Calon pendonor harus berusia 17-65 tahun.
  • Kadar hemoglobin minimal 12,5 gr% hingga 17 gr%.
  • Tidak mengalami gangguan hemofilia (pembekuan darah).
  • Nadi berdenyut antara 50-100 kali/menit.
  • Rentang waktu pendonor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya, angka maksimalnya yaitu 5 kali dalam 1 tahun.
  • Tekanan darah sistol 100-170 mmHg dan diastol 70-100 mmHg
  • Memiliki suhu tubuh antara 36,6-37,5 °Celcius.

12 Larangan Menjadi Pendonor

  • Menderita penyakit kanker
  • Mempunyai penyakit pari-paru dan jantung
  • Mengidap kencing manis
  • Menderita tekanan darah tinggi
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan abnormal
  • Menderita epilepsi
  • Pernah ataupun sedang menderita Hepatitis B atau C
  • Mengidap penyakit raja singa
  • Pecandu narkoba
  • Pecandu minuman beralkohol
  • Mengidap HIV/AIDS
  • Saran dokter yang tidak memperbolehkan pendonor untuk mendonorkan darahnya

Kondisi Yang Menunda Pendonor Menyumbangkan Darah

donor darah menurut islam
entahlah.com
  • Setelah melakukan operasi kecil, jangka waktu untuk menyumbang yaitu 6 bulan.
  • Setelah operasi besar, jangka waktu untuk menyumbang yaitu 1 tahun.
  • Sedang sakit demam, jangka waktu untuk menyumbang yaitu 1 minggu usai sembuh.
  • Setelah pasang tatto, tindik, transplantasi, dan tusuk jarum, jangka waktu menyumbang yaitu 1 tahun
  • Setelah melakukan transfusi, jangka waktu menyumbang yaitu 1 tahun.
  • Sedang hamil, jangka waktu untuk menyumbang yaitu 6 bulan setelah melahirkan.
  • Setelah cabut gigi, jangka waktu menyumbang yaitu 5 hari setelah sembuh.
  • Sedang menyusui, jangka waktu untuk menyumbang yaitu 3 bulan setelah berhenti menyusui.
  • Setelah berkunjung dan pulang dari daerah endemis malaria, jangka waktu menyumbangkan yaitu 12 bulan.
  • Jika tinggal di daerah endemis malaria selama 5 tahun berturut-turut, jangka waktu untuk menyumbangkan yaitu 3 tahun setelah keluar dari daerah itu.
  • Setelah melakukan vaksin, jangka waktu menyumbangkan adalah 8 minggu.
  • Terindikasi infeksi kulit pada daerah yang akan ditusuk, jangka waktu menyumbang yaitu 1 minggu setelah sembuh.
  • Jika sedang terserang tipus, jangka waktu menyumbang yaitu 6 bulan setelah sembuh.
  • Jika sedang mengalami gejala alergi, jangka waktu menyumbangkannya yaitu 1 minggu setelah sembuh.

 

Beri Tanggapan