Hukum Aborsi Dalam Islam, Bagaimana Sikap Kita?

HUKUM ABORSI DALAM ISLAM – Aborsi diartikan umum yakni berakhirnya suatu kehamilan (dikarenakan sebab-sebab tertentu) sebelum kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Definisi lain mengatakan, aborsi yakni pengeluaran hasil konsepsi ketika usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau saat berat janin kurang dari 0.5 kg.

Aborsi atau pembatalan kehamilan bisa diartikan juga dengan pengeluaran janin dari rahim seorang wanita. Biasanya dilakukan baik dengan mengkonsumsi obat-obatan tertentu atau dengan mengosongkan rahim melalui proses penyedotan.

Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan

Hukum Aborsi Dalam Islam
kompas.com

Sebelum membahas secara mendetail tentang hukum aborsi, sebelumnya perlu dijelaskan tentang pandangan umum syariah Islam tentang janin, nyawa dan pembunuhan, berikut dibawah penjelasan singkatnya:

Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang sempurna lagi mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, ataupun menguranginya dengan memotong sebagai anggota tubuhnya, maupun dengan memperjualbelikan, ataupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yakni membunuhnya, sebagaimana Allah SWT telah berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia ” ( Qs. Al Isra’:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa manusia sama artinya dengan membunuh semua umat manusia. Menyelamatkan satu nyawa manusia sama artinya dengan menyelamatkan semua umat manusia. Allah berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)

Ketiga: Haram hukumnya membunuh anak (termasuk janin yang ada dalam kandungan), karena takut miskin. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’: 31)

Keempat: Setiap janin yang terbentuk merupakan kehendak Allah SWT, sebagaimana Allah SWT telah berfirman:

وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا

“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj: 5)

Kelima: Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT:

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar ” (Qs al Isra’: 33)

Karena sesungguhnya kehidupan anak adam itu suci di manapun ia berada. Entah kehidupan itu ketika berada di dalam rahim ataupun saat di luar rahim. Kesucian tersebut berlaku bukan hanya untuk kehidupan manusia, akan tetapi juga tubuh manusia. Oleh sebab itu, menurut syari’at, fisik manusia yang sudah mati sama sucinya saat hidup. Ini juga menjadi alasan mengapa diharamkan memakan daging manusi, baik hidup maupun sudah menjadi bangkai.

Hukum syariah yang membahas tentang aborsi dibagi menjadi dua, yakni aborsi saat ruh memasuki janin. Kedua, aborsi saat ruh belum memasuki janin bayi.

Aborsi Setelah Masuknya Ruh dalam Janin

Hukum Aborsi Dalam Islam
sikbr.blogspot.co.id

Menurut syariat ruh memasuki janin menginjak hari ke-120 (4 bulan). Kesimpulan ini diambil para fuqaha berdasarkan ayat Al Quran dan hadits Rasul. Dalam ayat ini Allah menyatakan tahapan perkembangan embrio dalam rahim. Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Lalu Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Lalu air mani itu Kami jadikan segumpal darah, kemudian segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, kemudian tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Lalu Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS Al Mukminun, 12-14).

Terdapat pula dalam sebuah hadis, yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud:

“Benih salah satu dari kalian masih di dalam rahim ibu selama empat puluh hari dalam bentuk Nutfah. Kemudian menjadi seperti gumpalan pada empat puluh hari kemudian, empat puluh hari lagi seperti segumpal daging “(saat pembentukan anggota badan dan pertumbuhan tulang-tulang mulai). (Sahih Al Bukhari & Sahih Muslim) .

Hukum Islam tentang aborsi selepas masuknya nyawa ke dalam janin (berumur 120 hari), itu merupakan benar-benar hal yang diharamkan dan sama dengan pembunuhan, karena abrosi pada masa itu (berumur 120 hari) itu sama saja menghilangkan sebuah kehidupan. Semua ulama bersepakat mengutuk tindakan mengerikan itu.

Imam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam sebuah Fatwanya:

“Membatalkan janin telah dinyatakan melanggar hukum (Haram) dengan konsensus dari semua ulama Muslim. Hal ini mirip dengan mengubur bayi hidup-hidup sebagaimana dimaksud oleh Allah SWT dalam ayat Al Quran: “Dan ketika bayi perempuan, dikubur hidup-hidup, akan diminta untuk dosa apakah dia dibunuh karena” (QS Al Takwir , 8) (Fatawa Ibnu Taimiyya, 4/217).

Ibnu Abidin (Semoga Allah merahmatinya) juga menyatakan larangan tindakan kejam ini dalam risalah beliau ‘Radd Al Muhtar’: “Jika seorang wanita berniat untuk menggugurkan kehamilannya, maka Fuqaha mengatakan: ‘Jika periode jiwa yang tertiup ke janin telah berlalu, maka tidak diizinkan” (Radd Al Muhtar, 5/276).

Beberapa Fuqaha dan ulama kontemporer juga memberikan dispensasi untuk membatalkan kehamilan setelah 120 hari, dengan situasi tertentu misalnya di mana kehidupan ibu berada dalam bahaya dan tak bisa dihindarkan. Hal ini didasarkan pada prinsip fikih yang tercantum dalam kitab Ushul Al Fiqh: “Jika salah satu disusul oleh dua kejahatan, kita harus memilih yang lebih rendah dari dua” (Al Ashbah wa Al Naza’ir, P.98)

Aborsi Sebelum Masuknya Ruh dalam Janin

Hukum Aborsi Dalam Islam
youtube.com

Berkaitan dengan aborsi sebelum masuknya jiwa ke dalam janin (120 hari), hukumnya adalah melanggar hukum (Haram) untuk membatalkan kehamilan.

Alasannya adalah, karena meski mungkin tidak terdapat kehidupan pada janin, janin juga dianggap bagian dari tubuh ibu selama berada dalam rahim. Dengan alasan tersebut, janin sama dengan organ-organ tubuh manusia yang merupakan titipan yang diberikan oleh Allah, dan manusia tidak mempunyai hak untuk menggugurkannya.

Satu-satunya perbedaannya adalah dosa aborsi ini lebih rendah dibanding menggugurkannya setelah janin berusia 120 hari. Ini tidak dianggap sebagai pembunuhan jika kurang dari 120 hari, tetapi tetap dianggap melanggar hak-hak dari organ manusia yang dipercayakan oleh Allah SWT kepada ibu. Hal ini terdapat dalam Radd Al Muhtar:

“Tidak diperbolehkan untuk membatalkan kehamilan sebelum dan sesudah masuknya jiwa ke dalam janin” (Radd Al Muhtar, 5/279).

Namun, dalam keadaan sangat berbahaya, maka diizinkan untuk aborsi, sebelum masuknya jiwa (ketika 120 hari), seperti contohnya: Apabila seorang wanita yang telah diperkosa hingga menyebabkan kehamilan, kehidupan / kesehatan ibu dalam bahaya, atau kehamilan berulang yang merusak kesehatannya, dan lain-lain. Imam Al Haskafi menulis dalam Durr Al Mukhtar:

“Membatalkan kehamilan akan diperbolehkan karena alasan yang sah, asalkan jiwa belum masuk janin”.

Perlu dicatat bahwa aborsi karena perzinahan adalah haram. Embrio dalam rahim ibu tetap suci dan mulia meskipun itu adalah hasil dari perzinahan (Hidaya, 2/292).

Kesimpulannya, hukum aborsi dalam islam setelah 120 hari umur janin adalah benar-benar melanggar hukum dan sama halnya dengan pembunuhan. Beberapa Fuqaha, telah memberikan dispensasi hanya dalam situasi di mana kehidupan ibu dalam keadaan berbahaya jika dilanjutkan. Sedangkan aborsi sebelum 120 hari tetap haram hukumnya, hanya saja dosanya tidak sebesar dibandingkan saat dilakukan setelah 120 hari, dan ini hukumnya bisa menjadi diperbolehkan jika ada alasan syar’i tertentu.

Wallahu ‘alam bis showab.

Beri Tanggapan